LHKPN Pejabat Struktural

LHKPN RUMAH SAKIT ERNALDI BAHAR PROVINSI SUMATERA SELATAN

Komitmen Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera selatan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan mengenai seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan wajib disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Melalui publikasi LHKPN, masyarakat dapat memperoleh akses informasi mengenai pelaporan harta kekayaan pejabat negara sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

LHKPN PEJABAT STRUKTURAL

Direktur

Wakil Direktur Umum dan Keuangan

Wakil Direktur Medik dan Keperawatan

Kepala Bagian Umum dan SDM

Kepala Bagian Keuangan

Kepala Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan

Kepala Bidang Pelayanan Medik

Kepala Bidang Pelayanan Penunjang

Kepala Bidang Keperawatan


Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan

Kepala Sub Bagian Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Perbendaharaan


Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran

Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan


Kepala Seksi Pelayanan Medik Umum dan Khusus


Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan Medik


Kepala Seksi Penunjang Medik

Kepala Seksi Penunjang Non Medik

Kepala Seksi Keperawatan Rawat Inap

Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan dan Rawat Khusus