LHKPN RUMAH SAKIT ERNALDI BAHAR PROVINSI SUMATERA SELATAN
Komitmen Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera selatan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan mengenai seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan wajib disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Melalui publikasi LHKPN, masyarakat dapat memperoleh akses informasi mengenai pelaporan harta kekayaan pejabat negara sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
LHKPN PEJABAT STRUKTURAL
Direktur
Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Wakil Direktur Medik dan Keperawatan
Kepala Bagian Umum dan SDM
Kepala Bagian Keuangan
Kepala Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan
Kepala Bidang Pelayanan Medik
Kepala Bidang Pelayanan Penunjang
Kepala Bidang Keperawatan
Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Perbendaharaan
Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
Kepala Seksi Pelayanan Medik Umum dan Khusus
Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan Medik
Kepala Seksi Penunjang Medik
Kepala Seksi Penunjang Non Medik
Kepala Seksi Keperawatan Rawat Inap
Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan dan Rawat Khusus