Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik – RS Ernaldi Bahar
Dalam rangka memberikan hak sanggah dan prosedur hukum yang adil bagi pemohon informasi apabila permohonan data ditolak, diabaikan, atau tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan menyediakan Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik.
Formulir ini digunakan oleh pemohon atau kuasa pemohon untuk mencantumkan identitas pengaju, memilih alasan pengajuan keberatan (seperti penolakan informasi, tidak ditanggapi, atau tidak dipenuhinya permintaan), serta menjelaskan kasus posisi terkait sengketa informasi yang dihadapi.
Bagi masyarakat atau pemohon informasi yang ingin mengisi, mencetak, atau mengunduh formulir resmi tersebut, silakan mengakses tautan berikut:
👉 [Unduh Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik (PDF)]