Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika pemohon tidak puas dengan keputusan Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
Syarat Pengajuan Sengketa
Telah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID
Tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID
Mengajukan dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima tanggapan keberatan
Langkah Pengajuan Sengketa
Siapkan dokumen permohonan, keberatan, dan tanggapan
Ajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi
Komisi Informasi akan memproses dan menjadwalkan mediasi/ajudikasi
Ikuti proses penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan