Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi RS Ernaldi Bahar
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Layanan Informasi Publik serta mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Keputusan Direktur tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
Pedoman ini menjadi landasan operasional bagi PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.
Bagi masyarakat, pasien, maupun pemangku kepentingan yang ingin membaca atau mengunduh dokumen pedoman lengkap ini, silakan mengakses tautan di bawah ini:
👉 [Unduh Dokumen Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi (PDF)]