Standar Prosedur Operasional (SOP) Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik – RS Ernaldi Bahar
Dalam rangka memastikan bahwa Daftar Informasi Publik (DIP) selalu mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Standar Prosedur Operasional (SOP) Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik. Dokumen resmi ini ditetapkan oleh Plt. Direktur, dr. Trisnawarman, M.Kes, pada tanggal 19 Agustus 2026 (No. Dokumen: 400.7/../RS.ERBA/2026).
SOP ini berfungsi sebagai pedoman tertulis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyusun, mengesahkan, serta memperbarui daftar informasi secara berkala sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat, pasien, maupun pemangku kepentingan yang ingin membaca atau mengunduh dokumen lengkap SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik ini, silakan mengakses tautan berikut:
👉 [Unduh Dokumen SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (PDF)]