Standar Prosedur Operasional (SOP) Pengumuman – RS Ernaldi Bahar
Dalam rangka memastikan penyebarluasan informasi yang valid, transparan, dan tepat sasaran kepada publik maupun internal organisasi, Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Standar Prosedur Operasional (SOP) Pengumuman. Dokumen ini ditandatangani oleh Plt. Direktur, dr. Trisnawarman, M.Kes, pada tanggal 19 Agustus 2026.
SOP ini memuat panduan baku mulai dari pengumpulan bahan, verifikasi, hingga penetapan jalur distribusi media pengumuman berdasarkan regulasi keterbukaan informasi yang berlaku.
Bagi masyarakat, pasien, maupun pegawai yang ingin membaca atau mengunduh dokumen lengkap SOP Pengumuman (No. Dokumen: 400.7/…/RS.ERBA/2026), silakan akses melalui tautan berikut:
👉 [Unduh Dokumen SOP Pengumuman RS Ernaldi Bahar (PDF)]