Standar Pengujian Konsekuensi

Standar Prosedur Operasional (SOP) Pengujian Konsekuensi – RS Ernaldi Bahar

Dalam rangka memastikan bahwa proses analisis dan penentuan informasi publik yang dikecualikan (dirahasiakan) telah melalui prosedur yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Standar Prosedur Operasional (SOP) Pengujian Konsekuensi (Consequence Test). Dokumen resmi ini ditetapkan oleh Plt. Direktur, dr. Trisnawarman, M.Kes, pada tanggal 19 Agustus 2026 (No. Dokumen: 400.7/../RS.ERBA/2026).
SOP ini berfungsi sebagai panduan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta Tim Penguji dalam mengukur dampak apabila suatu informasi dibuka untuk umum maupun dilindungi, guna melindungi kepentingan negara, bisnis, dan hak-hak pribadi warga negara.
Bagi masyarakat, pasien, maupun pemangku kepentingan yang ingin membaca atau mengunduh dokumen lengkap SOP Pengujian Konsekuensi ini, silakan mengakses tautan berikut:

👉 [Unduh Dokumen SOP Pengujian Konsekuensi (PDF)]