SK PPID

SK Pembentukan PPID Pembantu di Lingkungan RS Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan

Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktur Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan RS Ernaldi Bahar.
Keberadaan PPID Pembantu ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan dokumen serta informasi publik kepada masyarakat secara profesional.
Bagi masyarakat, pasien, atau pemangku kepentingan yang ingin membaca atau mengunduh dokumen SK penetapan secara lengkap, silakan akses melalui tautan berikut:

👉 [Unduh Dokumen SK PPID Pembantu RS Ernaldi Bahar (PDF)]