Standar Pendokumentasian Informasi Publik

Standar Prosedur Operasional (SOP) Pendokumentasian Informasi Publik – RS Ernaldi Bahar

Dalam rangka memastikan bahwa setiap data, dokumen publik, dan arsip dikelola, disimpan, serta dipelihara secara transparan dan akuntabel, Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Standar Prosedur Operasional (SOP) Pendokumentasian Informasi Publik. Dokumen resmi ini ditetapkan oleh Plt. Direktur, dr. Trisnawarman, M.Kes, pada tanggal 19 Agustus 2026 (No. Dokumen: 400.7/../RS.ERBA/2026).
SOP ini berfungsi sebagai panduan baku bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengumpulkan, memverifikasi, mengklasifikasikan, hingga memelihara dokumen agar mudah diakses oleh masyarakat maupun pemohon informasi secara cepat dan tepat.
Bagi masyarakat, pasien, maupun pemangku kepentingan yang ingin membaca atau mengunduh dokumen lengkap SOP Pendokumentasian Informasi Publik ini, silakan mengakses tautan berikut:

👉 [Unduh Dokumen SOP Pendokumentasian Informasi Publik (PDF)]