Standar Prosedur Operasional (SOP) Permintaan Informasi Publik – RS Ernaldi Bahar
Dalam rangka memberikan pelayanan permohonan data yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Standar Prosedur Operasional (SOP) Permintaan Informasi Publik. Dokumen resmi ini ditetapkan oleh Plt. Direktur, dr. Trisnawarman, M.Kes, pada tanggal 19 Agustus 2026 (No. Dokumen: 400.7/…/RS.ERBA/2026).
SOP ini mencakup alur kerja resmi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola pengajuan, pemrosesan, hingga penyerahan informasi kepada pemohon, guna memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh informasi yang benar dan terpercaya.
Bagi masyarakat, pasien, maupun pemangku kepentingan yang ingin membaca atau mengunduh dokumen lengkap SOP Permintaan Informasi Publik, silakan mengakses tautan berikut:
👉 [Unduh Dokumen SOP Permintaan Informasi Publik RS Ernaldi Bahar (PDF)]