Standar Pengajuan Keberatan

Standar Prosedur Operasional (SOP) Pengajuan Keberatan Informasi Publik – RS Ernaldi Bahar

Dalam rangka memberikan kepastian dan hak perlindungan bagi pemohon informasi ketika permohonan data ditolak, diabaikan, atau tidak dipenuhi, Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Standar Prosedur Operasional (SOP) Pengajuan Keberatan Informasi Publik. Dokumen resmi ini ditetapkan oleh Plt. Direktur, dr. Trisnawarman, M.Kes, pada tanggal 19 Agustus 2026 (No. Dokumen: 400.7/…/RS.ERBA/2026).
SOP ini memuat alur resmi bagi pemohon informasi untuk mengajukan protes secara tertulis kepada Atasan PPID guna menjamin penyelesaian sengketa informasi secara adil, transparan, dan akuntabel.
Bagi masyarakat, pasien, maupun pemangku kepentingan yang ingin membaca atau mengunduh dokumen lengkap SOP Pengajuan Keberatan ini, silakan mengakses tautan berikut:

👉 [Unduh Dokumen SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik (PDF)]